Lompat ke konten

Jika Sidang Cerai tidak Dihadiri Tergugat

Bacaan 6 menit

Last Updated: 06 Mar 2022, 08:03 pm

sidang cerai tidak dihadiri tergugat atau termohon
Ilustrasi. Sumber gambar: Pixabay.com

Pertanyaan: Suami saya mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama. Namun, kata suami, saya tidak perlu hadir di persidangan cerai tersebut, agar proses cepat. Apakah sidang cerai tidak dihadiri tergugat atau salah satu pihak adalah sah?

Pertanyaan yang hampir sama substansinya adalah: apakah suami yang tidak hadir di persidangan diperbolehkan?

Artikel ini membahas tentang sidang cerai tidak dihadiri tergugat atau termohon atau salah satu pihak. Apakah seorang istri yang tidak menghadiri sidang perceraian yang diajukan sang suami terdapat kerugian? Bagaimana hukumnya?

Mari kita simak penjelasannya berikut ini!  

Pengaturan tentang Perkawinan

Sebelum membahas substansi pertanyaan apakah sidang cerai tidak dihadiri tergugat adalah diperbolehkan, artikel ini mengurai pengaturan tentang perkawinan .

Pengaturan tentang perkawinan dapat kita jumpai dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). UU Perkawinan tersebut terdapat aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang (PP No. 9/1975).

Di samping dua ketentuan di atas, terdapat juga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI ini menjadi rujukan bagi mereka yang beragama Islam.

Ketiga ketentuan ini, dapat dijadikan referensi mengenai pertanyaan: apakah sidang cerai tidak dihadiri tergugat atau termohon adalah sah? Kemudian dihubungkan dengan pertanyaan di atas yang menyebutkan pengajuan cerai diajukan melalui Pengadilan Agama. Untuk itu, rujukan utamanya adalah KHI.

Tentang Persidangan Perceraian

Setiap pasangan yang ingin bercerai memang harus diajukan melalui Pengadilan. Bagi mereka yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sementara untuk Non-Muslim diajukan ke Pengadilan Negeri.

Apabila terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka menurut hukum telah putus hubungan perkawinan dengan segala akibat hukumnya.

Perlu digarisbawahi bahwa sidang cerai tidak dihadiri Tergugat ini dalam konteks menjawab pertanyaan di atas. Sebenarnya penyebutan untuk pihak istri disebut sebagai Termohon.

Dalam konteks pertanyaan di atas—suami Anda mengajukan permohonan talak. Perlu juga diketahui bahwa terdapat beberapa jenis talak dalam KHI . Dalam permohonan talak, Suami Anda bertindak sebagai pemohon dan Anda selaku Istri sebagai Termohon.

Apabila Anda bersidang tanpa menggunakan pengacara, ketahui beberapa istilah dalam perceraian di Pengadilan Agama .

Namun, apabila Anda tergolong masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, dapat meminta Bantuan Hukum melalui akses layanan bantuan hukum gratis .

Sepanjang memenuhi syarat mendapatkan bantuan hukum gratis , Anda tak perlu mengeluarkan biaya apa pun dalam menghadapi permohonan talak dari Suami.

Dalam artikel cara mengajukan cerai , saya telah menuliskan proses persidangan perceraian. Salah satu proses yang ditempuh adalah mediasi.

Apa itu mediasi? Mediasi adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, di mana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yang ditunjuk di Pengadilan Agama.

Mediasi dilakukan ketika kedua belah pihak hadir di persidangan. Apabila sidang perceraian tidak dihadiri salah satu pihak, maka proses mediasi tidak dapat dilaksanakan.

Sidang Cerai tidak Dihadiri Tergugat atau Termohon

Meskipun sidang cerai tidak dihadiri Tergugat atau termohon, namun Pengadilan akan sungguh-sungguh memeriksa dan mengadili perkara perceraian.

Hal tersebut tegas digariskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA No. 3/2018).

Dalam Angka Romawi III huruf a angka 1 menentukan:

Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan saksama dalam mengadili perkara perceraian, karena perceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari halal menjadi haram dan berdampak luas bagi struktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat. Oleh karena itu, perceraian hanya dapat dikabulkan jika perkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti”.

Pada sidang cerai tidak dihadiri Tergugat atau Anda selaku Termohon serta tidak mengutus kuasa yang sah untuk itu, maka pengadilan akan memanggil sekali lagi.

Proses pemanggilan sidang cerai melalui juru sita, biasanya sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.  Panggilan tersebut disampaikan ke alamat  pihak.

Akan tetapi, apabila ternyata pihak yang tidak dituju tidak berada di tempat, maka panggilan disampaikan kepada pemerintah setempat atau Lurah/Kepala Desa.

Apabila dari surat panggilan pertama, kedua, hingga ketiga Anda tidak hadir lagi, maka sidang cerai tidak dihadiri Tergugat atau Anda selaku Termohon tetap berlangsung. Hanya saja, tanpa ada agenda jawab-jinawab—misalnya jawaban, duplik, replik. Artinya, Hakim akan memerintahkan Suami Anda sebagai Pemohon untuk mengajukan bukti, baik bukti surat maupun saksi.

Selanjutnya, ketika pemeriksaan bukti telah dilakukan, hakim akan mengambil sikap. Sikap tersebut dituangkan dalam putusan .

Sepakat untuk Bercerai, Apakah Bisa Langsung Diputus?

Adakalanya terdapat beberapa kasus antara suami istri sepakat untuk bercerai. Dengan adanya kesepakatan bercerai tersebut, apakah bisa langsung bercerai saja?

Mencermati ketentuan yang ada serta SEMA No. 3/2018 di atas, meskipun telah sepakat bercerai, akan tetapi Hakim harus bersungguh-sungguh menggali fakta melalui persidangan. Misalnya, mediasi untuk mencapai perdamaian gagal.

Di samping itu, hakim menemukan fakta bahwa antara Suami dan Istri sudah tidak berkomunikasi. Selanjutnya, terdapat salah satu pihak meninggalkan kewajiban. Atau terdapat fakta telah pisah ranjang atau tempat tinggal bersama.

Hal-hal yang demikian itu menjadi dasar hakim mengambil sikap. Karena sebagaimana yang disampaikan di atas, perkawinan adalah forum sakral, yang kemudian hakim memisahkannya melalui putusannya. Sebelum mengambil putusan, hakim wajib menggali fakta yang ada.

Untuk itu, meskipun telah sepakat untuk bercerai, perceraian tidak bisa dikabulkan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dimaksud. Harus ada alasan kuat untuk meyakinkan hakim, bahwa benar rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi.

Pertimbangan Hadir atau Tidak Hadir

Artikel ini juga memberikan pertimbangan apabila sidang cerai tidak dihadiri Tergugat atau Anda sebagai Termohon. Pertimbangan dimaksud adalah keuntungan dan kerugian menggunakan hak atau tidak dalam persidangan perceraian dimaksud.

Menghadiri Sidang Perceraian

Apabila Anda menghadiri sidang perceraian dan mempergunakan hak, Anda dapat menuntut hak perempuan  yang seharusnya didapatkan. Apa saja yang bisa dituntut apabila menghadiri persidangan perceraian? Anda bisa menuntut nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah.

Di samping itu, ketika ternyata dalam masa perkawinan memiliki anak, maka bisa juga menuntut hak anak pasca perceraian. Selain itu, terdapat beberapa hak perempuan dan anak pasca perceraian .

Uraian di atas, apabila memang Anda setuju untuk bercerai, karena rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi.

Tidak Menghadiri Sidang Perceraian 

Namun, berbeda hal apabila sidang perceraian tidak dihadiri salah satu pihak yaitu Anda sebagai istri. Itu artinya Anda melepaskan hak jawab dan hak menuntut sebagai Istri pasca perceraian.

Dengan kata lain, pemenuhan berupa nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan sebagainya, tentu saja tidak dapat diajukan. Mengapa demikian? Karena Anda melepaskan hak-hak tersebut dengan cara tidak menghadiri sidang meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Apabila hingga akhir persidangan Anda tidak hadir atau mengutus kuasa yang sah, maka permohonan cerai talak akan dijatuhkan secara verstek.

Apa itu verstek? Menurut ketentuan Pasal 125 HIR, verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

Akan tetapi, putusan verstek ini bisa dilakukan dengan upaya hukum berupa verzet. Apa itu Verzet? Verzet adalah perlawanan Tergugat/Termohon atas putusan yang dijatuhkan secara verstek.

Menurut ketentuan Pasal 129 ayat (2) HIR, tenggang waktu mengajukan verzet adalah 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan.

Penutup

Sidang cerai tidak dihadiri Tergugat atau Termohon, terdapat kerugian. Bentuk kerugian itu adalah Anda tidak dapat menuntut hak-hak pasca perceraian.

Namun, apabila ternyata putusan dijatuhkan secara verstek dan mengabulkan permohonan cerai talak suami, Anda dapat melakukan upaya hukum verzet.

Dari uraian di atas, kiranya Anda dapat menyimpulkan sendiri dengan pertimbangan hadir atau tidak hadir sengketa perceraian.

Jadi, sudah tahu, kan, jika sidang cerai tidak dihadiri tergugat atau termohon?

Demikian. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan