Pertanyaan: Ada PNS yang tersangkut kasus. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan. Pengadilan memutuskan PNS tersebut bersalah dan dihukum pidana. Akan tetapi, atasan PNS itu menerbitkan SK pemberhentian. Pertanyaannya, jika yang bersangkutan sudah dipidana, apakah diberhentikan dari PNS? Sementara telah dijatuhi hukuman pidana.
Pertanyaan di atas beberapa kali saya dapatkan. Ada yang heran dan merasa ketika sudah dijatuhi hukuman pidana, tidak dapat lagi diberikan hukuman berupa diberhentikan dari PNS. Menurutnya itu tidak adil karena sama saja dijatuhi hukuman dua kali.
Benarkah demikian?
Artikel kali ini dibuat, khusus membahas pertanyaan di atas. Namun, saya perlu menggarisbawahi: pertama, penekanan di sini adalah PNS yang telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, PNS yang sudah selesai menjalani pidana penjara apakah dipecat?
Perlu dipahami bahwa tidak ada frasa “dipecat” dalam ketentuan yang terkait dengan PNS. Akan tetapi pemberhentian. Pemberhentian ada dua bentuk: pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Ketiga, PNS yang dipidana artinya dia telah melakukan tindak pidana, sehingga mendapatkan sanksi pidana.
Daftar Isi
Sudah Dipidana, Apakah Diberhentikan dari PNS?
Untuk itu, sebelum membahas substansi pertanyaan di atas, saya ingin mengurai apa itu PNS.
Apa itu PNS?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Apa itu Sanksi Pidana?
Sebelum ke definisi sanksi pidana, saya ingin menggambarkan apa itu hukum pidana secara ringkas. Menurut Bambang Waluyo, dia mendefinisikan secara sederhana, bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.[1]
Sanksi pidana merupakan jenis sanksi yang paling banyak digunakan di dalam menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana.[2] Sanksi diartikan sebagai tanggungan, tindakan, hukuman untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang.
Perlu diketahui yang berwenang menyatakan seorang atau subjek hukum bersalah adalah pengadilan. Pengadilan dimaksud adalah Pengadilan Negeri yang didasarkan atas putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, sanksi pidana yang dijatuhkan adalah produk pengadilan.
Mengaitkan dengan judul di atas, PNS sudah dijatuhi sanksi pidana, namun kembali diberikan hukuman berupa diberhentikan dari PNS. Untuk memahami lebih mendalam, mari kita bahas apakah ada perbedaan antara sanksi pidana dengan hukuman disiplin PNS?
Apa itu Disiplin PNS?
Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Nomor 94/2021) menguraikan sebagai berikut:
“Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan“.
Perlu digarisbawahi bahwa setiap PNS wajib mematuhi disiplin. Sebab, apabila melakukan pelanggaran disiplin, maka PNS tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Apa itu Hukuman Disiplin?
Pasal 1 angka 7 PP Nomor 94/2021 menyebutkan: “Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS”.
Sementara Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja[3].
Siapa yang Berwenang Memberikan Hukuman Disiplin?
Ketentuan Pasal 1 angka 2 PP 94/2021 menentukan: “Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kemudian Pasal 1 angka 3 menyebutkan: “Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin“.
Untuk itu, yang berwenang menghukum apabila PNS melakukan pelanggaran disiplin adalah pejabat yang berwenang. Maksud dari pejabat yang berwenang adalah dalam ruang lingkup di lembaga itu sendiri. Misalnya Anda sebagai PNS di Kementerian Luar Negeri, maka yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Apabila pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran berat, dan berpotensi untuk diberhentikan dari PNS, maka yang berwenang memberhentikan adalah Menteri Luar Negeri—selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dasar Hukum Diberhentikan Dari PNS Apabila Dijatuhi Pidana
Ada beberapa produk perundang-undangan yang menjadi dasar hukum PPK memberhentikan PNS. Kita dapat melihatnya dalam ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):
“PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana“.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf d UU ASN menyebutkan: “dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana“.
Di samping itu, terdapat pula di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (PP 11/2017). Pasal 250 huruf b menentukan:
“dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum“.
Huruf d pada pasal yang sama menyebutkan: “dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana“.
Sementara ketentuan Pasal 251 berbunyi: “PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”.
Dasar hukum lain adalah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018, tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kembali ke pertanyaan, apakah PNS yang sudah selesai menjalani pidana diberhentikan dari PNS?
Dari uraian di atas, produk hukum berupa hukuman disiplin dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Berbeda dengan sanksi pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan. Dari sisi ini, kita sudah memahami bahwa antara sanksi pidana dan hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS adalah dua hal yang berbeda.
Sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa ketika telah ada hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka PNS tersebut bisa diberhentikan.
Mengapa demikian? Karena putusan pengadilan berupa sanksi pidana dan diberhentikan dari PNS adalah dua produk yang berbeda. Hal ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 298 K/TUN/2020, tanggal 14 Agustus 2020. Kaidah hukum yang dapat diambil dari Yurisprudensi ini adalah sebagai berikut:
“Keputusan tata usaha negara yang diterbitkan setelah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diartikan adanya penghukuman dua kali atas satu perbuatan yang sama, karena berada dalam dua ranah hukum yang berbeda”.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung di atas, kedua hal tersebut merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Mengapa demikian? Karena pertanggungjawaban pidana berada dalam ranah hukum pidana. Sementara pertanggungjawaban administrasi berada dalam ranah hukum administrasi.
Bagaimana apabila pengadilan menyatakan PNS yang bersangkutan tidak bersalah? Mengutip BKD Tanjung Balai, jika berdasarkan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah, maka PNS yang bersangkutan harus direhabilitasi. Rehabilitasi tersebut terhitung mulai saat diberhentikan dari PNS sementara dan gaji dibayarkan penuh. Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat.
Penutup
Apakah PNS yang sudah selesai menjalani pidana dipecat? Menurut uraian di atas, PNS yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan.
Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PNS yang bersangkutan bersalah berbeda dengan diberhentikan dari PNS. Putusan pidana merupakan pertanggungjawaban pidana. Pemberhentian sebagai PNS adalah pertanggungjawaban administrasi.
Apabila melakukan suatu tindak pidana dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, PNS yang bersangkutan keberatan terhadap pemberhentiannya dari PNS, maka dapat mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dalam bentuk gugatan TUN.
Mengapa demikian? Karena Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2004., hlm. 6.
[2] Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, 2015, hlm. 193.
[3] Lihat Pasal 1 angka 6 PP 94/2021.