Lompat ke konten

Syarat Formal Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali

Bacaan 5 menit

Last Updated: 21 Mar 2022, 08:39 pm

syarat formal perkara kasasi
Ilustrasi. Dokumentasi pribadi.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pengadilan, sebagai penyelenggara peradilan. Pelaksana kekuasaan kehakiman Peradilan Umum adalah Pengadilan Negeri sebagai Badan Peradilan Tingkat Pertama. Peradilan Agama , Peradilan Tata Usaha Negara , dan Militer.

Semua pengadilan tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung, yang salah satu kewenangan adalah memeriksa dan mengadili perkara kasasi. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat syarat formal perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali?

Peradilan tingkat kedua disebut Pengadilan Tinggi. Kedudukan Pengadilan Tinggi berada di Ibu kota Provinsi, yang memeriksa dan mengadili pada tingkat Banding. Perkara tersebut yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama.

Tingkat ketiga adalah Mahkamah Agung. Memeriksa dan mengadili perkara Kasasi, yang diajukan warga negara yang berperkara.

Untuk tingkat Peninjauan Kembali disebut sebagai Upaya Hukum Luar Biasa. Yang juga berada di Mahkamah Agung.

Artikel ini membahas tentang syarat formal perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Bukan hanya itu saja, juga membahas akibat hukum apabila syarat formal perkara kasasi dan PK tidak terpenuhi.

Syarat Formal Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali

Saya membuat artikel ini, karena pernah mendapatkan beberapa perkara yang dikembalikan kepada pemohon Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Pengembalian berkas tersebut karena ternyata, tidak memenuhi syarat formal perkara kasasi untuk mengajukan permohonan.

Hal tersebut tentu saja sangat merugikan yang bersangkutan. Mengapa demikian? Karena sudah tidak memiliki upaya hukum lagi yang harus dilakukan.

Untuk menghindari hal-hal di atas. Perlu diketahui perkara yang tidak memenuhi syarat formal. Khususnya pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali. Hal ini untuk menghindari kerugian warga masyarakat.

Syarat Formal Perkara Kasasi

Lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Kasasi adalah Mahkamah Agung. Namun, ada syarat formal perkara kasasi yang mesti dipenuhi, agar permohonan Kasasi dapat diperiksa. Mari kita lihat ketentuannya!

Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.[1]

Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya. Permohonan Kasasi tersebut diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.

Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.[2]

Mengenai Kasasi tersebut, Mahkamah Agung dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 08 Tahun 2011 Tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali, tanggal 29 Desember 2011 kembali menegaskan. Penegasan tersebut terkait dengan masih banyaknya penerimaan yang tidak memenuhi syarat formal perkara kasasi .

Meskipun tidak memenuhi syarat, perkara tersebut masih dikirimkan kepada Mahkamah Agung.

Melalui SE tersebut, kemudian Mahkamah Agung menegaskan setidaknya beberapa poin.

Untuk perkara perdata, (Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara) tingkat Kasasi, harus sesuai. Maksudnya sesuai dengan tenggang waktu pengajuan.

Mengutip laman Mahkamah Agung , ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi dalam mengajukan Kasasi. Hal ini juga mengutip beberapa Pasal dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung. Menurutnya, apabila melewati tenggang waktu sebagaimana maksud Pasal 46 ayat (1) di atas, maka hal tersebut tidaklah memenuhi syarat.

Demikian juga terkait dengan pengajuan Memori Kasasi. Harus diajukan dalam waktu 14 hari. Hal ini secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung.

Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.

Apa yang terjadi apabila mengajukan permohonan Kasasi melewati tenggang waktu?

Maka hal tersebut dapat dikatakan tidak memenuhi syarat formal perkara kasasi. Sehingga berpotensi tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Berkasnya akan dikembalikan kepada pemohon.

Syarat Formal Peninjauan Kembali

Bukan hanya perkara Kasasi saja yang sering kali tidak memenuhi syarat. Perkara Peninjauan Kembali juga demikian.

Padahal, dalam ketentuan Pasal 69 Undang- Undang Mahkamah Agung secara tegas telah mengaturnya.

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk:

  1. yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
  2. yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
  4. yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

Dengan mengacu pada ketentuan di atas, maka setiap pemohon PK, wajib mencermatinya dengan saksama. Apabila tidak, maka melewati tenggang waktu di atas, sehingga berpotensi permohonan PK tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Alasan PK Perdata dengan Dasar Putusan Pidana

Akibat Hukum Apabila tidak Memenuhi Syarat Formal Perkara Kasasi dan PK

Merujuk SE Mahkamah Agung di atas. Apabila tidak memenuhi syarat formal sebagaimana yang telah ditentukan, maka perkara akan dikembalikan.

Selain itu, perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima. Hal tersebut dilakukan dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

Dengan adanya penetapan dinyatakan tidak dapat diterima tersebut, maka tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Misalnya, penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tidak dapat dilakukan upaya Perlawanan, Kasasi atau Peninjauan Kembali.

Hal ini juga secara tegas diatur dalam Pasal 45A UU Mahkamah Agung. Permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Namun demikian, ada pengecualian sebagaimana Pasal 45A ayat (1) Mahkamah Agung. Dalam tingkat Kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.

Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Putusan tentang praperadilan ;
  2. Putusan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda ;
  3. Perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Penting Mengetahui Pembatasan Kasasi Perkara TUN

Penutup

Syarat Formal Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali adalah mengenai tenggang waktu. Untuk perkara Kasasi, wajib diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.

Memori Kasasi wajib disampaikan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar pengadilan.

Demikian juga syarat formal perkara Peninjauan Kembali wajib memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 69 Undang- Undang Mahkamah Agung.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perkara dianggap tidak memenuhi syarat. Sehingga perkara dinyatakan tidak dapat diterima melalui Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk itu, perlu dicermati sebelum mengajukan upaya Kasasi atau Peninjauan Kembali mengenai syarat formal ini.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

[2] Lihat Pasal 46 UU Mahkamah Agung

Tinggalkan Balasan