Last Updated: 05 Mar 2022, 06:35 pm
Syarat mengajukan gugatan cerai terdiri dari beberapa jenis. Masing-masing pengadilan tingkat pertama menentukan syarat gugatan. Apa saja itu?
Sebelum membahas syarat mengajukan gugatan cerai, ada beberapa hal yang sebaiknya saya buat catatan. Melalui artikel singkat ini, saya ingin membagi beberapa bagian.
Mengapa demikian? Karena jika Anda beragama Islam, maka pengajuan perkara perceraian di Pengadilan Agama ↗. Namun, apabila Anda beragama selain Islam, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri.
Untuk itu, dua bagian ini akan dipisahkan, sehingga mudah memahami syarat mengajukan gugatan cerai.
Daftar Isi
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai
Sebelum membahas tentang syarat mengajukan gugatan cerai, perlu dipahami bahwa dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, ada dua bentuk.
Pertama, Cerai Talak. Cerai talak diajukan oleh suami terhadap istrinya melalui surat permohonan.
Kedua, Cerai Gugat. Cerai gugat dilakukan oleh Istri terhadap suaminya dalam bentuk surat gugatan.
Dan … perceraian terjadi, karena adanya perkawinan.
Apa itu Perkawinan?
Menurut hukum Islam, perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuannya, agar mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan:
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Jadi, perkawinan itu mempunyai tujuan yang luhur. Namun untuk mewujudkan hal tersebut, sangat tidak mudah.
Sekarang, kita kembali ke syarat mengajukan gugatan cerai.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Masing-masing Pengadilan Agama menentukan, sebagai syarat mengajukan gugatan cerai atau permohonan cerai talak. Namun pada umumnya, persyaratan tersebut mencakup hal-hal di bawah ini:
1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Cerai
Mohon diperhatikan! Saat ini, setiap pengadilan ↗ tingkat pertama termasuk di Pengadilan Agama, wajib mendaftar gugatan secara online. Dalam bahasa lain disebut e-Court.
Jadi, Anda tidak perlu lagi membuat permohonan atau gugatan dalam rangkap serta softcopy.
Dahulu, disyaratkan gugatan/permohonan dibuat dalam rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk.
2. Asli dan Fotokopi Kutipan/Duplikat Akta Nikah.
Dalam Aplikasi e-Court Mahkamah Agung sebagaimana sudah disebutkan di atas, Anda cukup foto buku nikah. Anda kemudian meng-upload melalui Aplikasi e-Court ↗ baik dalam bentuk JPEG maupun scan PDF.
Persyaratan ini, akan diserahkan saat persidangan nanti.
3. Fotokopi KTP yang Bersangkutan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini, termasuk syarat mutlak, terutama dalam pendaftaran melalui online. Apabila Anda belum memiliki KTP atau KTP belum terbit, bisa menggunakan surat keterangan KTP sementara.
4. Izin atau Surat Keterangan
Pihak yang berprofesi sebagai PNS ↗, TNI/POLRI, atau BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang.
Bagi Anda yang berstatus sebagai ASN, wajib mengikuti Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan:
“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat“.
5. Surat Keterangan Ghaib
Khusus Perkara Ghaib, disyaratkan menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan. Surat keterangan tersebut pada pokoknya menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya. Baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Apa itu perkara ghaib?
Adalah perkara gugatan/permohonan yang terdaftar di Pengadilan Agama yang identitas alamat pihak Termohon/Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
6. Membayar Panjar Biaya Perkara.
Melalui Aplikasi E-Court, seperti yang sudah saya jelaskan dalam artikel sebelumnya. Anda diharuskan membayar biaya panjar perkara.
Dasar Hukum Mengajukan Gugatan Cerai
Cerai Talak
Agar lebih lengkap, sebaiknya diketahui tata cara perceraian, khususnya cerai Talak ↗. Menurut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7/1989 tentang Peradilan Agama menentukan:
- Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
- Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
- Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
- Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri , maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
- Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
Permohonan di atas setidaknya memuat:
- Nama, umur, dan tempat kediaman pemohon yaitu suami, dan termohon yaitu istri.
2. Alasan-alasan ↗ yang menjadi dasar cerai talak.
Cerai Gugat
Dalam Pasal 73 UU Nomor 50 /2009 tentang Peradilan Agama menentukan:
- Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
- Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri
Sekarang, kita beralih ke syarat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri. Syarat ini sebenarnya hampir sama dengan Pengadilan Agama.
Dahulu, sebelum diberlakukan e-Court, biasanya pengadilan meminta persyaratan sebagai berikut:
- Surat Gugatan 6 rangkap. Ada pengadilan yang mensyaratkan ditandatangani di atas materai.
- Softcopy Surat Gugatan disimpan dalam CD/Flashdisk.
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
- Fotokopi KTP Penggugat dan Tergugat serta kartu keluarga.
- Surat Izin Cerai dari atasan (untuk PNS, POLRI, dan TNI).
- Tanda Bukti Pembayaran Biaya Perkara/SKUM.
Alasan Mengajukan Gugatan Cerai
Menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ada beberapa alasan yang dijadikan dasar perceraian.
Ayat (2). “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri“.
Penjelasan pasal di atas sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Penutup
Penjelasan di atas, dapat kita ambil simpulan ringkas. Pertama, bagi beragama Islam pengajuan gugatan melalui Pengadilan Agama. Selain agama Islam, diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Syarat mengajukan gugatan cerai atau permohonan cerai, buku nikah/akta nikah, KTP, gugatan/permohonan. Didaftarkan melalui Aplikasi E-Court.
Demikian artikel syarat mengajukan gugatan cerai ini. Semoga bermanfaat.