Lompat ke konten

Tata Cara dan 8 Syarat Pemekaran Desa

Bacaan 7 menit
tata cara dan syarat pemekaran desa
Ilustrasi. Sumber gambar: NET

Perkembangan penduduk di Indonesia saat ini semakin berkembang pesat. Maka tak heran banyak pula desa-desa baru dibentuk melalui pemekaran. Pembentukan Desa melalui pemekaran, diprakarsai oleh pemerintah atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Namun demikian, prakarsa tersebut harus mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal-usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.[1] Atas pemekaran Desa tersebut kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Artikel ini secara khusus membahas tentang tata cara dan syarat pemekaran desa. Hal ini bertujuan, agar masyarakat yang ingin memekarkan wilayahnya menjadi satu desa baru, dipersiapkan dengan maksimal.

Perlu digarisbawahi bahwa syarat pemekaran desa dimaksud pada judul di atas adalah salah satu pembentukan desa. Dengan kata lain, pembentukan desa berupa tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Hal ini disebut sebagai pemekaran.

Baca Juga: Bolehkah PNS Menjadi Kepala Desa?

Pengaturan tentang Tata Cara dan Syarat Pemekaran Desa

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan syarat pemekaran desa, dapat kita jumpai dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (PP 43/2014).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 43/2014 (PP 47/2015).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43/2014).

Ketentuan-ketentuan di atas, paling banyak memuat tata cara dan syarat pemekaran desa adalah UU Desa, PP 43/2014, dan PP 47/2015.

Sebelum membahas tata cara dan syarat pemekaran desa, terlebih dahulu membahas apa itu Desa.

Apa itu Desa?

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia[2].

Apa itu Pemekaran Desa?

Pemekaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan menjadikan bertambah besar (luas, banyak, lebar, dan sebagainya).

Pemekaran Desa adalah salah satu bentuk dari Pembentukan Desa, yang artinya dari satu desa menjadi dua desa atau lebih.

8 Syarat Pemekaran Desa

Sebagaimana disampaikan di atas bahwa pembentukan desa dimaksud dalam artikel ini adalah dalam bentuk pemekaran desa. Pemekaran Desa dimaksud yaitu pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih.

Menurut ketentuan Pasal 8 UU Desa, terdapat beberapa syarat pemekaran desa yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Batas Usia Desa Induk 5 Tahun

Syarat pembentukan desa pertama adalah batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan[3].

Artinya, apabila ingin memekarkan dari Desa induk, desa induk tersebut harus sudah terbentuk 5 tahun lalu atau lebih. Apabila masih di bawah itu, maka tidak memenuhi syarat pertama.  

2. Jumlah Penduduk

Syarat pembentukan desa yang kedua adalah dilihat dari jumlah penduduk. Mengenai jumlah penduduk ini, UU Desa telah menentukan nominalnya yaitu[4]:

  1. wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
  2. wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
  3. wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
  4. wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
  5. wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
  6. wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
  7. wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
  8. wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
  9. wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.

3. Memiliki Akses Transportasi

Syarat pemekaran desa lain yang harus dipenuhi adalah wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah.

Artinya, wilayah desa pemekaran tersebut harus dapat dilalui oleh kendaraan. Minimal kendaraan roda dua.

4. Sosial Budaya

Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa adalah salah satu syarat pemekaran Desa. Hal ini harus dipenuhi untuk dapat membentuk desa.

5. Memiliki Potensi

Wilayah yang akan dimekarkan tersebut harus memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.

Satu wilayah yang ingin “berpisah” dari Desa induk harus memiliki potensi sebagaimana di atas. Sebab, apabila “berpisah” dari Desa induk, maka Desa hasil pemekaran akan mengurus administrasinya secara mandiri. Oleh karenanya, syarat pemekaran Desa ini menjadi hal yang penting diperhatikan.

6. Batas Wilayah Desa

Syarat pemekaran Desa yang dimaksud pada poin ini adalah batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota.

7. Sarana dan Prasarana

Sarana menurut KBBI adalah:

  1. segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media: masjid merupakan salah satu — pembangunan mental spiritual yang sangat penting
  2. syarat, upaya, dan sebagainya: cita-cita saya untuk menjadi notaris tidak terwujud karena kekurangan —

Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya): jalan dan angkutan merupakan — penting bagi pembangunan suatu daerah.

Sehingga, syarat pemekaran desa harus memiliki sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik.

8. Tersedia Dana Operasional

Syarat pemekaran Desa yang terakhir dalam artikel ini adalah harus tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah membahas syarat pemekaran Desa, sekarang membahas tentang tata cara pembentukan Desa.

Baca Juga: Bolehkah Kepala Desa Berpolitik Praktis?

Tata Cara Pembentukan Desa

Telah disebutkan di atas bahwa pembentukan desa diprakarsai oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dengan memerhatikan prakarsa masyarakat desa.

1. Tata Cara Pembentukan Desa oleh Pemerintah

Menurut ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa menyebutkan:

  1. Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
  2. Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
  3. Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pembentukan Desa oleh pemerintah bisa berbentuk pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

Usul prakarsa pembentukan Desa dibahas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan[5].

Dalam melakukan pembahasan tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian terkait[6].

Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa disepakati untuk membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa[7].

Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan menetapkannya dalam peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa[8].

Peraturan daerah kabupaten/kota harus sudah ditetapkan oleh bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Baca Juga: Penggunaan Lambang Negara Sebagai Stempel Kepala Desa, Bisakah?

2. Tata Cara Pembentukan Desa oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota

Menurut ketentuan Pasal 6 PP 47/2015:

  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya.
  2. Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa harus mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

Pembentukan Desa oleh pemerintah daerah dapat berupa pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih.

Selanjutnya, rencana pemekaran Desa tersebut dibahas oleh Badan Permusyawaratan Desa induk dalam musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan[9]. Hasil musyawarah Desa disampaikan secara tertulis kepada bupati atau wali kota, dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi bupati atau wali kota dalam melakukan pemekaran Desa.

Bupati atau wali kota akan membentuk tim pembentukan Desa persiapan. Tim ini kemudian bertugas untuk melakukan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan.

Dari verifikasi tim tersebut berbuah pada rekomendasi: apakah Desa persiapan dimaksud layak atau tidak untuk dimekarkan. Apabila dinyatakan layak, maka Bupati atau Walikota akan membuat peraturan.

Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan[10]. Peningkatan status dimaksud dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Penutup

Syarat pemekaran desa ternyata tidak mudah. Harus memenuhi setidaknya 8 syarat agar bisa membentuk Desa. Demikian pula tata cara pembentukan desa yang cukup panjang.

Namun, di balik semua itu, hal yang paling penting dalam pembentukan desa adalah memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Tentang SK Pemberhentian Perangkat Desa  


[1] Lihat Ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Desa.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Desa.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a UU Desa.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b UU Desa.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP 47/2015.

[6] Lihat Ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP 47/2015.

[7] Lihat Ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP 47/2015.

[8] Lihat Ketentuan Pasal 5 ayat (4) PP 47/2015.

[9] Lihat Ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP 43/2014.

[10] Lihat Ketentuan Pasal 11 PP 43/2014.

Tinggalkan Balasan