Lompat ke konten

Wajib Tahu Kewenangan Peradilan Umum (dan 6 Fungsi Pengadilan Negeri)

Bacaan 7 menit
apa saja kewenangan peradilan umum
Ilustrasi. Sumber gambar: Foto oleh Sora Shimazaki dari Pexels

Kekuasaan Kehakiman salah satunya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Badan peradilan dimaksud adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara .

Artikel kali ini membahas tentang kewenangan Peradilan Umum—sebagai salah penyelenggaraan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan.

Untuk itu, kewenangan serta fungsi untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dibahas dalam tulisan ini.

Sebelum membahas lebih jauh tentang kewenangan Peradilan Umum, artikel ini membahas apa itu Peradilan Umum?

Apa itu Peradilan Umum?

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya[1].

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bukan peradilan umum, melainkan pengadilan umum. Pengadilan umum adalah lingkungan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang meliputi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi[2]. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi[3].

Apa itu Pengadilan Negeri?

Menurut KBBI , Pengadilan Negeri adalah badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dalam daerah hukumnya.

Apa itu Pengadilan Tinggi?

KBBI menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi adalah badan yang berkuasa mengadili perkara banding yang berasal dari pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.

Tentang Kewenangan Peradilan Umum

Sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, pelaksana kekuasaan kehakiman Peradilan Umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sehingga pada sub ini, membahas apa saja kewenangan peradilan umum dimaksud.

Kewenangan Pengadilan Negeri

Sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, terdapat kewenangan Peradilan Umum berupa Pengadilan Negeri yaitu bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama[4].

Kewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara Pidana

Kewenangan Peradilan Umum telah disebutkan di atas, bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana. Pidana tersebut berupa pidana umum dan pidana khusus.

Dalam ketentuan Pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa kewenangan peradilan umum berupa Pengadilan Negeri, mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

Pidana Umum

Pidana Umum yang dimaksud mencakup antara lain pidana penipuan, penggelapan, pembunuhan, pencurian, dan segala sesuatunya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pidana Khusus

Salah satu kewenangan Pengadilan Negeri adalah memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus. Pidana khusus ini biasanya tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus. Misalnya tindak pidana narkotika , kekerasan seksual , kekerasan dalam rumah tangga , anak yang berhadapan dengan hukum , dan lain sebagainya.

Di lingkungan Pengadilan Negeri dapat juga dibentuk Pengadilan Khusus. Seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel Jenis Pengadilan di Indonesia , beberapa pengadilan khusus antara lain: Pengadilan Anak, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan  

Kewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara Perdata

Pengadilan Negeri juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata. Perkara perdata dimaksud mencakup perdata umum dan perdata khusus.

Artinya, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata lainnya. Seperti perkawinan , perceraian , atau kewarisan khusus beragama Islam. Sebab, hal demikian itu menjadi yuridiksi absolut Peradilan Agama.

Perdata Umum

Kewenangan memeriksa dan mengadili perdata umum, biasanya terdiri dari dua jenis, yaitu Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi atau ingkar janji.

Apa itu Perbuatan Melawan Hukum? Perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata adalah setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Apa itu wanprestasi? Secara sederhana, wanprestasi adalah tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memenuhi kewajiban atau ingkar janji atau melakukan yang tidak boleh dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.

Terdapat pula sengketa hak milik (property right)—yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Namun, PN tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili terkait dengan pembatalan sertifikat hak atas tanah . Sebab, hal demikian merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: 5 Syarat Nebis in Idem Perdata

Perdata Khusus

Di samping perdata umum sebagaimana di atas, Pengadilan Negeri juga berwenang mengadili perdata khusus. Perdata khusus ini mencakup perkara niaga, perselisihan hubungan industrial.

Maka, di lingkungan Pengadilan Negeri, juga dibentuk Pengadilan Khusus. Misalnya terdapat Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan Khusus tersebut dalam perkaranya, biasa disebut perdata khusus.

Baca Juga: Alasan PK Perdata dengan Dasar Putusan Pidana

Kewenangan Mengadili Permohonan Praperadilan

Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenai:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan;

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya.

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan.

Permintaan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Permohonan Lainnya

Kewenangan Peradilan Umum lainnya adalah memeriksa dan mengadili perkara permohonan. Seperti penjelasan dalam artikel perbedaan gugatan dengan permohonan , PN berwenang memutus perkara permohonan.

Dalam artikel Jenis Permohonan di Pengadilan Negeri , saya sudah mengurai permohonan apa saja yang menjadi kewenangan PN. Di sana disebutkan antara lain permohonan pengangkatan anak , perbaikan akta catatan sipil, serta permohonan dispensasi nikah.

Meskipun kewenangan Peradilan Umum memeriksa perkara permohonan, namun demikian, terdapat pula permohonan yang dilarang di Pengadilan Negeri. Permohonan dimaksud antara lain permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda.

Di samping itu, permohonan untuk menetapkan status keahli-warisan seseorang juga tidak dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

6 Fungsi Pengadilan Negeri

Selain kewenangan peradilan umum di atas, terdapat pula fungsi Pengadilan Negeri. Mengutip, beberapa fungsi PN antara lain:

1. Fungsi Mengadili (Judicial Power)

Fungsi sebagaimana telah dijelaskan di atas yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.

2. Fungsi Pembinaan

Fungsi pembinaan adalah memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan adalah mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim , Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.

4. Fungsi Nasihat

Fungsi nasihat adalah memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.

5. Fungsi Administratif

Fungsi administratif adalah menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian/organisasi/tatalaksana dan keuangan/umum/perlengkapan).

6. Fungsi Lainnya

Fungsi lain dimaksud antara lain melaksanakan pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan.

Pelaksanaan tersebut dilakukan sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Kewenangan Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding[5].

Artinya, perkara-perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri dapat diajukan banding, dan hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi.

Namun, kewenangan tersebut sesuai dengan yuridiksi Pengadilan Tinggi tersebut. Misalnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pengajuan banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Apabila mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung, maka itu sudah di luar yuridiksi.

Di samping itu, kewenangan Peradilan Umum berupa Pengadilan Tinggi adalah mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya[6].

Selain kewenangan peradilan Umum di atas, terdapat kewenangan lain yaitu:

  1. Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta[7].
  2. Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang[8].

Simpulan

Begitu luasnya kewenangan Peradilan Umum ini. Selain berwenang memeriksa perkara pidana, juga berwenang mengadili perkara perdata . Sebab, di samping berwenang mengadili perkara perdata berupa gugatan, Pengadilan Negeri juga diberikan kewenangan memeriksa dan mengadili perkara permohonan.

Namun demikian, tidak semua perkara permohonan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Terdapat beberapa permohonan yang dilarang.

Sebagai simpulan artikel ini, kewenangan Peradilan Umum untuk judicial power antara lain: pertama, memeriksa dan mengadili perkara perdata umum dan perdata khusus.

Kedua, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan. Ketiga, PN juga diberikan kewenangan untuk praperadilan.

Jadi, sudah tahu, kan apa saja kewenangan Peradilan Umum?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Peradilan Umum.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Peradilan Umum.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Peradilan Umum.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

[6] Lihat Ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

[7] Lihat Ketentuan Pasal 52 (1) UU Peradilan Umum.

[8] Lihat Ketentuan Pasal 52 (2) UU Peradilan Umum.

Tinggalkan Balasan