Permasalahan yang sering saya dapatkan salah satunya adalah: ASN tidak mengetahui ke mana mereka “mengadu” ketika dijatuhi hukuman disiplin ↗. Terutama terkait dengan diberhentikan sebagai ASN ↗.
Padahal, salah satu tempat “mengadu” adalah ke lembaga Badan Pertimbangan ASN. Untuk itu, artikel ini membahas apa saja tugas dan kewenangan Badan Pertimbangan ASN.
Sebelum membahas tugas dan kewenangan Badan Pertimbangan ASN, sebaiknya mengetahui beberapa hal di bawah ini .
Daftar Isi
Perubahan Nomenklatur
Nomenklatur ↗ adalah:
- n penamaan yang dipakai dalam bidang atau ilmu tertentu; tata nama
- n pembentukan (sering kali atas dasar kesepakatan internasional) tata susunan dan aturan pemberian nama objek studi bagi cabang ilmu pengetahuan
Pada 10 Agustus 2021, telah diundangkan dan berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (PP 79/2021).
Dalam ketentuan Pasal 33 PP tersebut menegaskan: mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Sejak saat itu, terjadi perubahan nomenklatur dari Bapek ke BPASN. Artinya, segala tugas Bapek menjadi tugas dan kewenangan Badan Pertimbangan ASN.
Apa itu BPASN?
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 PP 79/2021 menyebutkan:
“Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.”
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa BPASN merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus banding administratif. Banding administratif tersebut diajukan oleh ASN yang dijatuhi sanksi sebagaimana diuraikan di bawah.
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Badan Pertimbangan ASN
Dalam sub judul ini, pembahasan mengerucut kepada kedudukan, tugas, dan kewenangan Badan Pertimbangan ASN.
Kedudukan BPASN
BPASN dibentuk untuk menyelesaikan sengketa Pegawai ASN. Sengketa tersebut timbul karena adanya Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)[1]. BPASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden[2].
Tugas BPASN
Secara sederhana, BPASN diberikan tugas oleh peraturan perundang-undangan ↗ dalam dua bentuk:
1. Bertugas Mengambil Keputusan atas Keputusan PPK
Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) PP 79/2021, bahwa BPASN mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Keputusan PPK. Keputusan dimaksud berupa pemberhentian sebagai PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.[3]
2. Bertugas Mengambil Keputusan atas Tindakan PPK
BPASN bukan hanya berwenang memeriksa dan memutus atas keputusan PPK yang diajukan ASN kepadanya. Namun, berwenang pula memeriksa dan mengambil keputusan atas tindakan PPK.
Apa itu Tindakan? Tindakan yang dimaksud adalah perbuatan PPK untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan kongkret dalam rangka menjalankan kewenangannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN[4].
Kewenangan Badan Pertimbangan ASN
Selain tugas-tugas di atas, terdapat juga kewenangan Badan Pertimbangan ASN sebagai berikut:
1. Memeriksa Banding Administratif
Sebagaimana telah disebutkan di atas, salah satu kewenangan Badan Pertimbangan ASN adalah melakukan pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang diajukan oleh ASN. Kewenangan ini berlaku apabila memang menjadi kewenangan BPASN untuk memeriksa dan mengambil keputusan.
2. Meminta Keterangan
Di samping itu, untuk melancarkan dalam pelaksaan tugasnya, kewenangan Badan Pertimbangan ASN lainnya untuk meminta keterangan atau data tambahan dari Pegawai ASN yang bersangkutan, pejabat, atau pihak lain[5].
Hal demikian dilakukan apabila memang BPASN membutuhkan data tambahan sebelum mengambil keputusan ↗.
Batas Waktu, Pengambilan Keputusan, dan Bentuk Keputusan BPASN
Setiap badan atau pejabat tata usaha negara, termasuk BPASN, diberikan tenggang waktu atau batas waktu dalam mengambil keputusan. Hal ini diatur agar tercapai kepastian hukum atas upaya administratif yang dilakukan oleh ASN.
Batas Waktu Pengambilan Keputusan BPASN
Terkait dengan batas waktu pengambilan keputusan, dalam ketentuan Pasal 23 ayat (4) PP 79/2021 telah mengaturnya. Ketentuan tersebut berbunyi:
“BPASN wajib mengambil keputusan atas Banding Administratif paling lama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan Banding Administratif”.
Pengambilan Keputusan BPASN
Perlu dipahami bahwa, setiap mengambil keputusan, harus dilakukan dalam bentuk sidang BPASN[6]. Sebelum sidang, BPASN wajib melaksanakan pra-sidang.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 14 PP 79/2021, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN. Dari hasil pra-sidang tersebut kemudian dilanjutkan dengan sidang BPASN. Dan, Keputusan BPASN tersebut ditetapkan oleh Ketua.
5 Bentuk Keputusan BPASN
Tidak semua banding administratif yang diajukan ASN, dimenangkan oleh ASN bersangkutan. Mengenai bentuk Keputusan BPASN, telah diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) beserta penjelasannya, yaitu:
1. Memperkuat
Menurut penjelasan Pasal 16 ayat (1), yang dimaksud dengan “memperkuat” adalah keputusan yang menyatakan memperkuat keputusan yang diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi kebijaksanaan sudah tepat.
2. Memperingan
Yang dimaksud dengan “memperingan” adalah keputusan yang menyatakan memperingan keputusan yang diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi kebijaksanaan belum tepat.
3. Memperberat
Yang dimaksud dengan “memperberat” adalah keputusan yang menyatakan memperberat keputusan yang diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena keputusan tersebut dari segi hukum dan atau segi kebijaksanaan belum tepat.
4. Mengubah
Yang dimaksud dengan “mengubah” adalah keputusan yang menyatakan mengubah keputusan yang diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi kebijaksanaan tidak tepat.
5. Membatalkan
Yang dimaksud dengan “membatalkan” adalah keputusan yang menyatakan membatalkan keputusan yang diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi kebijaksanaan tidak tepat.
Upaya Hukum Apabila Keberatan Terhadap Keputusan BPASN
Meskipun diberikan tugas dan kewenangan Badan Pertimbangan ASN, tidak menutup kemungkinan dilanjutkan dengan sengketa. Sengketa ini dilakukan apabila ASN yang bersangkutan masih juga belum puas atas keputusan BPASN. Maka dapat mengajukan upaya hukum.
Upaya hukum dimaksud adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Mengapa mengajukan gugatan ke PTTUN, bukan ke PTUN?
Karena, keputusan BPASN adalah keputusan hasil banding administrasi. Oleh karena itu, menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai peradilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 juncto Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ↗.
Hal tersebut juga diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan ↗, (SEMA No. 2 Tahun 2019).
Dalam ketentuan Huruf E angka 2 SEMA No. 2 Tahun 2019 tersebut menyebutkan:
Dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara, Pengadilan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif.
Dalam hal peraturan dasarnya tidak mengatur upaya administratif secara khusus, maka Pengadilan harus memedomani ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tetap berwenang mengadili sebagai pengadilan tingkat pertama dalam hal:
- Peraturan dasar mengatur mengenai upaya administratif berupa banding administratif.
- Peraturan dasar telah menetapkan secara eksplisit Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang mengadili.
Penutup
Dari uraian di atas, telah diketahui apa saja tugas dan kewenangan Badan Pertimbangan ASN.
Secara garis besar, kewenangan Badan Pertimbangan ASN adalah: pertama, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif ASN atas pemberhentian sebagai PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Kedua, berwenang memeriksa dan mengambil keputusan atas tindakan PPK.
Apabila masih belum puas terhadap keputusan BPASN, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Jadi, sudah tahu, kan, apa saja tugas dan kewenangan Badan Pertimbangan ASN?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 21 ayat (1) PP 79/2021.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 21 ayat (2) PP 79/2021.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 22 ayat (2) PP 79/2021.
[4] Lihat Penjelasan Pasal 23 ayat (1) PP 79/2021.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 13 ayat (3) PP 79/2021.
[6] Pasal 23 ayat (5) PP 79/2021.