Lompat ke konten

Upaya Hukum Apabila Diberhentikan Sebagai ASN

Bacaan 10 menit

Last Updated: 14 Nov 2022, 02:19 pm

upaya hukum atas pemberhentian sebagai asn
Upaya hukum atas pemberhentian sebagai ASN. Sumber gambar suara.com.

Upaya hukum apabila diberhentikan sebagai ASN, yang belakangan ini, kita banyak mendengar, membaca, bahkan mungkin Anda sendiri yang mengalaminya. Ada beberapa alasan tentang pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik itu dengan hormat atau dengan tidak hormat. Tulisan ini akan mengulasnya hingga tuntas.

Penyebabnya ASN diberhentikan bermacam-macam. Beberapa di antaranya diberhentikan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ada juga karena nilai kehadiran kerja kurang. Atau bolos kerja.

Namun, berdasarkan beberapa yang saya temui, banyak ASN kebingungan hendak ke mana mengajukan upaya hukum. Tidak sedikit juga keliru melakukan tindakan.

Berpijak pada pengalaman tersebut, saya menulis artikel upaya hukum apabila diberhentikan sebagai ASN ini.

Sebelum mengurai lebih jauh, ada beberapa hal yang perlu kita ulas sebagaimana di bawah ini.  

Apa itu ASN?

Mengenai pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN), kita bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU ASN menyebutkan bahwa, “ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah”.

Mengutip Wikipedia.org, ASN adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) … yang digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jadi, setelah mengetahui pengertian di atas, ASN itu ternyata ada dua. Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apa itu PNS?

Mengenai PNS, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU ASN. Pasal tersebut menyebutkan:

PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan”.

Belakangan ini, kita mendengar dan membaca penerimaan PNS oleh banyak instansi pemerintah. Setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan, selanjutnya dapat diangkat sebagai PNS.

Apa itu PPPK?

Mengenai PPPK ini, kita juga merujuk ke UU ASN, yaitu Pasal 1 ayat (4). Pasal ini menyebutkan:

PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan”.

Pengaturan tentang ASN

Ada begitu banyak regulasi yang mengatur tentang ASN. Namun fokus tulisan ini, menyangkut regulasi yang terdapat upaya hukum apabila diberhentikan sebagai ASN. Saya memulainya dari …  

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (PP 53/2010)

PP 53/2010 ini sebagai pengganti PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. PP 30/1980 tersebut diganti, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Dalam PP 53/2010, mengatur tentang disiplin PNS berupa kesanggupan untuk menaati kewajiban. Selain itu, di sana juga mengatur tentang larangan. Apabila hal tersebut dilanggar atau tidak ditaati, maka konsekuensi hukumnya dijatuhi hukuman disiplin.

Pelanggaran tersebut bermacam-macam. Misalnya, setiap larangan ucapan atau tulisan. Peraturan ini juga mengatur perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan. Bukan hanya di dalam jam kerja. Di luar jam kerja pun bisa dikenakan hukuman, apabila melanggar disiplin PNS dimaksud.

Bukan hanya mengatur kewajiban, hak, dan larangan. Peraturan ini mengatur tentang jalur yang dapat ditempuh, ketika seorang PNS tidak puas terhadap pemberhentiannya. Misalnya mengatur tentang upaya administratif. Upaya administratif terdiri dua macam.

Pertama, keberatan. Keberatan diajukan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Kedua, banding administratif. Upaya ini diajukan apabila diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.  

Dari uraian di atas. Kita sudah mengetahui jalur yang dapat ditempuh, apabila seorang PNS diberhentikan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN

UU ini mengatur seluruh aspek mengenai ASN. Mulai dari sistem merit, sistem informasi ASN, manajemen ASN, dan sebagainya. Namun sekali lagi, fokus tulisan ini adalah, tentang upaya hukum apabila ASN diberhentikan.

Secara khusus, kita bisa melihatnya pada Pasal 129 dalam UU ini. Ada perbedaan dengan ketentuan dalam PP 53/2010 di atas. Hal ini yang kadang membuat bingung. Jalur mana yang harusnya ditempuh jika diberhentikan sebagai ASN.

UU ASN menyebutkan. Sengketa pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Akan tetapi, ada perbedaan lembaga di sana. Dalam ketentuan PP 53/2010, banding administrasi diajukan kepada BAPEK. Sementara dalam UU ASN, banding administrasi diajukan kepada Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Mengenai nomenklatur dua lembaga BAPEK dan BPASN ini, saya ulas di bawah.

Poin saya sampai di sini adalah, mengajukan banding administrasi harus jeli. Jangan sampai salah forum dalam melakukan upaya penyelesaian kasus. Ketika sudah salah forum, maka bisa berdampak pada upaya hukum ke pengadilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (PP 11/2017)

Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 ini merupakan peraturan pelaksana dari UU ASN di atas. Karena sebagai peraturan pelaksana, maka pengaturan mengenai upaya administratif sama dengan UU ASN. Hanya saja, pada saat peraturan ini berlaku, lembaga Badan Pertimbangan ASN belum terbentuk. Sehingga hanya dapat melakukan upaya keberatan saja.

Hingga akhirnya keluar peraturan baru sebagaimana di bawah.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 (PP 79/2021)

Sedikit banyak telah diuraikan di atas. Sebelum berlakunya PP 79/2021 ini, banyak ASN ‘tersesat’ dalam mengajukan upaya administratif. Begitu banyak kasus yang saya temukan, ASN yang diberhentikan mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Padahal Komisi ASN ini tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili banding administrasi.

Sebagai pelaksana Pasal 129 ayat (5) UU ASN, peraturan ini secara khusus mengatur tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN.

Apa maksudnya? Ketentuan baru ini membuat terang dan jelas. Seorang ASN diberhentikan dengan dasar UU ASN atau PP 11/2017, maka ‘forum’ yang digunakan adalah berdasarkan peraturan ini, yaitu ke BPASN.

Dengan keluarnya peraturan ini, maka masyarakat sudah tidak bingung lagi akan mengajukan upaya administratif.

Perubahan Nomenklatur dari Bapek ke BPASN

Ketika PP No. 79/2021 ini mulai berlaku, maka PP No. 11 Tahun 2011 tentang Bapek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Artinya bahwa, ada perubahan nomenklatur di sana. Jika dahulu mengajukan upaya banding administrasi melalui Bapek, maka mulai tanggal 10 Agustus 2021, Banding Administrasi diajukan ke BPASN.

BPASN diberikan tugas oleh Negara untuk menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administrasi yang diajukan ASN. Untuk itu, dengan berlakunya ketentuan baru ini, maka nomenklatur Bapek berubah menjadi BPASN.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (UU AP)

UU AP tidak secara khusus mengatur tentang ASN. Namun, adakalanya beberapa pasal digunakan. Khususnya mengenai upaya administratif. Dapat kita jumpai mulai dari Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UU AP.

Upaya Hukum Apabila Diberhentikan sebagai ASN

Upaya Administratif

Upaya hukum apabila diberhentikan sebagai ASN yang pertama adalah melakukan upaya administratif. Secara khusus, kita dapat menjumpai pengertian upaya administratif di beberapa peraturan. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 PP 53/2010 menyebutkan:

Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif”.

Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (16) UU AP menyebutkan:  

Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan”.

Dalam pengertian saya. Upaya administratif dilakukan oleh ASN, ketika tidak puas terhadap hukuman yang dijatuhkan terhadapnya. Upaya tersebut dilakukan masih dalam ‘forum’ instansi pemerintah. Baik secara vertikal maupun horizontal.  

Keberatan

Salah satu upaya administratif adalah keberatan. Ketika ada keputusan yang merugikan, maka langkah pertama dilakukan adalah mengajukan keberatan.

Kita bisa mengidentifikasi ke mana harus mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan di atas. Pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui atasan pejabat yang menghukum atau kepada pejabat yang menghukum.

Sebagai contoh: Bapak Jukno diberhentikan sebagai PNS oleh Menteri Luar Negeri. Bapak Jukno dapat melakukan upaya keberatan kepada Presiden. Karena Presiden sebagai atasan Menteri Luar Negeri.

Perlu juga diperhatikan ada tenggang waktu pengajuan keberatan. Dalam ketentuan yang ada, tenggang waktu dimaksud selama empat belas (14) hari sejak diterima.

Contoh: Bapak Jukno baru menerima surat keputusan atas pemberhentian dirinya sebagai PNS tanggal 1 Februari 2021. Maka terhitung mulai dari tanggal 1 Februari 2021 hingga 14 hari ke depan, kesempatan Bapak Jukno mengajukan keberatan.

Apabila tenggang waktu 14 hari kalender tersebut tidak dipergunakan, maka hari ke lima belas (15), SK pemberhentian dianggap diterima.

Banding Administrasi

Upaya hukum apabila diberhentikan sebagai ASN selanjutnya adalah Banding Administrasi. Banding administrasi dilakukan ketika telah menempuh upaya keberatan. Atau ada beberapa regulasi yang mengatur langsung mengajukan banding administrasi tanpa melalui prosedur keberatan.

Apabila dalam keberatan tersebut ternyata masih tidak puas, maka banding administrasi adalah forum yang dapat ditempuh selanjutnya.

Telah diurai di atas. Sependek pengetahuan saya, hingga saat ini, ada dua (2) forum banding administrasi yang dikenal. Yaitu Badan Pertimbangan Kepegawaian. Namun, oleh karena telah berlaku PP 79/2011, maka nomenklatur berubah menjadi Badan Pertimbangan ASN.

Banding Administrasi dilakukan karena ASN tersebut diberhentikan dengan atau tidak dengan hormat.

Misalnya, Bapak Jukno diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Dalam konsideran keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri menggunakan dasar keputusan melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf d UU ASN.  Atau Pasal 250 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017

Maka banding administrasi yang dilakukan Bapak Jukno setelah menempuh keberatan adalah ke Badan Pertimbangan ASN. Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Bapak Jukno.

Contoh lain misalnya, Bapak Jukno diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Menteri Dalam Negeri. Alasannya karena Bapak Jukno tidak masuk kerja selama 100 hari kerja tanpa alasan yang sah. Dalam konsideran surat keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut menyebutkan Bapak Jukno telah melanggar ketentuan PP 53/2010.

Atas hal tersebut, Bapak Jukno mengajukan Banding Administrasi setelah belum puas atas keberatan yang dilakukannya. Banding Administrasi tersebut diajukan melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak SK pemberhentian diterima.

Upaya Hukum ASN ke Pengadilan

Upaya hukum apabila diberhentikan sebagai ASN yang terakhir adalah menempuh jalur pengadilan. Seperti yang sudah disebutkan di atas, upaya administrasi adalah upaya yang dilakukan dalam internal pemerintah.

Menurut saya, ada aspek sosiologis mengapa pemerintah dan DPR mengatur tentang upaya administrasi di lingkungan pemerintahan. Hal ini karena, biasanya, sesama ASN ikatan emosional kuat. Sehingga diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ASN di internalnya.

Namun demikian, tidak sedikit sengketa ASN melalui forum internal pemerintah tidak memuaskan ASN bersangkutan. Hingga akhirnya, ASN tersebut mengajukan pengujian SK pemberhentiannya melalui pengadilan.

Untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian ini, dilakukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini merupakan upaya hukum ASN selanjutnya yang dapat dilakukan.

Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dilakukan apabila seluruh upaya hukum apabila diberhentikan sebagai ASN berupa administratif yang bersangkutan telah digunakan.

Hal tersebut secara tegas diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi.

Apabila tidak diajukan upaya administrasi, gugatannya tidak memenuhi syarat formal gugatan.

Gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai tingkat pertama. Dengan catatan, objek yang digugat bukan sebagai hasil dari banding administrasi. Misalnya Keputusan BPASN. Keputusan BPASN merupakan keputusan banding administrasi. Sehingga, pengajuan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sebagaimana dijelaskan di bawah.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Selain dapat mengajukan upaya hukum apabila diberhentikan sebagai ASN ke PTUN, juga dapat dilakukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengenai kompetensi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama.

Ditegaskan kembali dalam ketentuan Huruf E angka 2.b. SEMA No. 2 Tahun 2019, yang menyebutkan:

Dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara, Pengadilan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif.

Dalam hal peraturan dasarnya tidak mengatur upaya administratif secara khusus, maka Pengadilan harus mempedomani ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

Setelah berlakunya UU AP dan Perma No. 6 Tahun 2018, maka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang mengadili sebagai pengadilan tingkat pertama dalam hal:

  1. Peraturan dasar mengatur mengenai upaya administratif berupa banding administratif.
  2. Peraturan dasar telah menetapkan secara eksplisit Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang mengadilinya.

Apa poinnya? Adalah apabila telah terdapat keputusan banding administrasi, seperti misalnya keputusan BPASN, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

PNS Diberhentikan karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Upaya hukum apabila diberhentikan sebagai ASN ini bisa saya katakan kandas apabila pemberhentiannya berdasarkan putusan pidana.

Sebagaimana dalam artikel Pemberhentian PNS atas Dasar Putusan Pidana, terdapat beberapa perkembangan hukum terbaru. Salah satunya adalah SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Huruf e angka 4 SEMA tersebut secara tegas mengatur:

“Keputusan Tata Usaha Negara berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang diterbitkan atas dasar putusan perkara pidana karena melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara karena terkait ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun, kecuali surat keputusan diberlakukan surut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Artinya, apabila Keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan berdasarkan putusan pengadilan pidana, maka KTUN tersebut termasuk dikecualikan. Apa maksudnya?

Maksudnya adalah, upaya hukum apabila diberhentikan sebagai ASN tidak dapat disengketakan di Peradilan Tata Usaha Negara.

Simpulan

Berdasarkan uraian di atas, ada 4 hal yang mesti diperhatikan mengenai upaya hukum apabila diberhentikan sebagai ASN. Khususnya apabila ASN tersebut diberhentikan baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.

Pertama, cermati dasar hukum penjatuhan hukuman tersebut. Karena ‘penentuan’ dasar hukum akan bermuara ke mana hendak melakukan upaya hukum.

Kedua, jika tidak puas dengan pemberhentian sebagai PNS, maka ada upaya hukum yang dapat dilakukan. Upaya hukum pertama adalah melakukan keberatan kepada atasan pejabat yang menghukum atau kepada pejabat yang menghukum.

Ketiga, yang mesti diperhatikan selanjutnya adalah pengajuan banding administrasi. Banding Administrasi diajukan melalui Badan Pertimbangan ASN. Bukan ke Komisi ASN. Jika keliru, bisa fatal jadinya.

Keempat, apabila masih tidak puas, maka lakukan upaya hukum melalui jalur pengadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Demikian artikel upaya hukum apabila diberhentikan sebagai ASN. Anda juga bisa membaca Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa.

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan