Last Updated: 07 Mar 2022, 09:30 pm
Siapa pun sebenarnya tidak menginginkan perceraian. Tak lebih dari seorang PNS. Pasti menginginkan rumah tangganya utuh hingga akhir hayat.
Akan tetapi, ada hal-hal tertentu yang tidak dapat dihindarkan—sehingga berujung pada perceraian. Bagi PNS ↗ yang ingin bercerai, wajib mengikuti syarat perceraian PNS.
Perceraian bagi PNS tentu berbeda dengan masyarakat biasa. Dalam hal ini mengenai persyaratan tambahan apabila hendak bercerai.
Untuk itu, saya mengulas apa saja prosedur yang dilakukan seorang PNS apabila hendak mengajukan cerai terhadap pasangannya. Di samping itu juga mengulas syarat perceraian PNS agar tidak berdampak pada status PNS.
Mengapa ada persyaratan tambahan bagi perceraian PNS? Karena PNS merupakan pegawai negeri yang memberikan contoh dan menjadi teladan dalam masyarakat, termasuk kehidupan berkeluarga.
Melalui tulisan ini, selain mengulas prosedur pengajuan cerai, juga ada beberapa syarat perceraian PNS. Untuk itu, mari simak ulasannya!
Daftar Isi
Prosedur dan Syarat Perceraian PNS
Sebelum membahas prosedur dan syarat perceraian PNS, hendaknya mengetahui apa itu PNS dan apa itu perceraian.
Apa itu PNS?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara ↗. Secara khusus, PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan[1].
Apa itu Perceraian?
Perceraian ↗ adalah penghapusan perkawinan dengan adanya putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu, berdasarkan alasan-alasan perceraian ↗ sebagaimana dalam undang-undang[2].
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ↗) menyebutkan, cerai ↗ adalah 1) pisah; 2) putus hubungan sebagai suami istri; talak. Sementara perceraian merupakan 1) perpisahan; perpecahan. 2) perihal bercerai (antara suami istri).
Prosedur Perceraian PNS
Seperti yang sudah disampaikan di atas, proses perceraian antara masyarakat biasa dengan PNS itu berbeda. Karena PNS merupakan unsur aparatur negara. Sehingga harus menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Untuk itu, setiap PNS yang ingin mengajukan cerai terhadap pasangannya, haruslah memenuhi syarat perceraian PNS, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ↗ yang berlaku.
Mengenai perundang-undangan yang mengatur, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS (PP 45/1990).
Dalam ketentuan Pasal 3 PP 45/1990 menentukan:
1. Wajib Memperoleh Izin Cerai
Hal penting sebelum bercerai, harus memenuhi syarat perceraian PNS berupa memperoleh izin cerai atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Mencermati ketentuan ini, setiap PNS yang hendak mengajukan cerai gugat atau cerai talak ↗, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. Kata “wajib” menandakan bahwa tidak ada tawar menawar terkait dengan izin perceraian. Mutlak dilakukan.
Sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai Tergugat atau Termohon Perceraian, wajib memperoleh surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat sebelum melakukan perceraian.
Jadi, apabila kedudukan PNS tersebut sebagai Penggugat wajib memperoleh izin dari pejabat. Sementara status sebagai Tergugat wajib mendapatkan surat keterangan dari pejabat. Semua itu dilakukan sebelum melangsungkan perceraian.
Apabila tidak melakukan hal di atas, maka tidak memenuhi syarat perceraian PNS.
2. Mengantongi Surat Keterangan
PNS yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, untuk memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan secara tertulis.
Permintaan izin perceraian diajukan oleh penggugat kepada Pejabat secara tertulis melalui saluran hierarki.
Sedangkan tergugat wajib memberitahukan adanya gugatan perceraian dari suami/istri secara tertulis melalui saluran hierarki. Jangka waktu yang ditentukan adalah 6 (enam) hari kerja setelah menerima gugatan perceraian.
3. Memberikan Alasan dan Dasar yang Kuat
Untuk mendapatkan surat permintaan izin, sebagai pemenuhan syarat perceraian PNS, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
Permohonan izin cerai atau surat keterangan, dilakukan secara tertulis kepada pejabat dengan menuliskan alasan dan dasar yang kuat.
Prosedur Ketika Permohonan Izin telah Diberikan Kepada Pejabat
Dari permohonan untuk mendapatkan izin cerai tersebut, kemudian diterima atasan. Atasan wajib memberikan pertimbangan secara tertulis dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki.
Dalam ketentuan yang ada, waktu yang dibutuhkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak atasan tersebut menerima permohonan izin cerai dari PNS yang bersangkutan.
Dalam keputusan tersebut, atasan akan mempertimbangkan dasar yang kuat atau tidak. Apabila kurang meyakinkan, dapat memanggil pihak lain.
Oleh karena itu, terkadang atasan memanggil dan meminta keterangan dari suami atau istri yang bersangkutan. Bukan hanya itu, bisa saja meminta keterangan dari pihak lain.
Di samping itu, PNS pemohon izin cerai biasanya dinasihati dan dirukunkan kembali sebagai suami istri oleh pejabat.
PNS tidak Diberikan Izin Perceraian
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 10 Tahun 1983, seorang PNS tidak akan diberikan izin oleh pejabat apabila:
- Permohonan perceraian memberikan alasan bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, tidak diberikan oleh Pejabat.
Perlu diketahui, salah satu alasan perceraian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit. Akibatnya tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
Namun, menurut penjelasan Pasal 7 di atas, seorang PNS yang melakukan perceraian karena alasan istri tertimpa musibah tersebut tidaklah memberikan keteladanan yang baik. Meskipun ketentuan peraturan perundang-undangan memungkinkannya.
Oleh karena itu, izin untuk bercerai dengan alasan di atas tidak diberikan. Alasan tersebut hanyalah dapat merupakan salah satu syarat alternatif yang harus disertai syarat-syarat kumulatif lainnya bagi Pegawai Negeri Sipil untuk minta izin beristri lebih dari seorang.
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Akibat Perceraian PNS
Apabila telah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan pengadilan telah memutuskan hubungan perkawinan, maka suami wajib memberikan sebagian gajinya[3]. Sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Bagaimana apabila perkawinan tersebut tidak memiliki anak? Maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya.
Akan tetapi, pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzina. Di samping itu, istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami. Istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.
Bukan hanya itu saja, apabila istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah. Atau karena hal lain di luar kemampuannya, istri tidak berhak atas gaji suami PNS.
Sampai kapan gaji PNS pria tersebut dibagikan? Sampai bekas istrinya kawin lagi.
Akibat Hukum Jika Perceraian Tanpa Izin Pejabat
Apakah ada akibat hukum yang didapat PNS apabila tidak memenuhi syarat perceraian PNS? Tidak mendapatkan izin cerai, akan tetapi tetap bercerai?
Menurut ketentuan Pasal 15 PP 45/1990 yang menyebutkan:
“Setiap PNS melanggar Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.
Perlu digarisbawahi bahwa PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS saat ini sudah tidak berlaku lagi. Sebagai penggantinya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (PP 53/2010), yang juga telah diganti dengan peraturan baru.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
“PNS yang melanggar ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Mencermati hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud di atas, terdapat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) PP 94/2021. Hukuman disiplin berat tersebut antara lain:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Untuk itu, agar tidak mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, dalam mengajukan cerai, haruslah memenuhi syarat perceraian PNS.
Syarat Perceraian PNS ketika di Pengadilan
Secara umum, syarat perceraian PNS mengikuti syarat gugatan cerai ↗ lainnya. Akan tetapi, ada hal-hal lain yang harus dipenuhi oleh PNS yang bersangkutan.
Mengutip laman Pengadilan Agama ↗ Ketapang, ada prosedur yang harus dilakukan PNS yang mengajukan cerai. Syarat perceraian PNS dimaksud antara lain:
- Wajib melampirkan Surat Izin dari Pejabat.
- Apabila Permohonan atau Gugatan Cerai belum dilengkapi Surat Izin, Majelis Hakim akan menunda persidangan dan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan surat izin.
- Penundaan persidangan maksimal 6 (enam) bulan sesuai Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983.
- Apabila penundaan telah berjalan selama 6 bulan, akan tetapi yang bersangkutan belum memperoleh izin. Sementara yang bersangkutan tetap ingin bercerai, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan bersedia menerima risiko akibat perceraian tanpa izin.
Penutup
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada larangan seorang PNS ingin bercerai dengan pasangannya. Akan tetapi, ada prosedur dan syarat perceraian PNS yang harus dipenuhi.
Syarat perceraian PNS dimaksud wajib memperoleh izin cerai dari pejabat yang berwenang. Izin cerai tersebut apabila PNS yang bersangkutan berkedudukan sebagai Penggugat atau Pemohon. Sementara untuk Tergugat atau Termohon harus ada surat keterangan dari pejabat.
Apabila tidak memiliki izin cerai dimaksud, dan tetap memaksa untuk bercerai, maka ada konsekuensi hukum. Status PNS terancam karena hukuman disiplin tingkat berat menanti.
Untuk itu, bagi Anda PNS dan hendak bercerai, wajib memperoleh izin cerai atau surat keterangan dari pejabat.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
[2] Lihat Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
[3] Lihat Pasal 8 PP 45/1990