Lompat ke konten

11 Tugas dan Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Perumahan

Bacaan 7 menit

Pemerintah bukan saja hanya bertanggung jawab terkait dengan bahan pokok yang murah serta menyediakan prasarana dan sarana bagi masyarakat. Namun juga, mempunyai tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan.

Apa saja tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui definisi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Definisi

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu[1].

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan penyelenggaraan adalah:

  1. pemeliharaan; pemiaraan:~ kolam-kolam ikan mujair
  2. proses, cara, perbuatan menyelenggarakan dalam berbagai-bagai arti (seperti pelaksanaan, penunaian):~ Kongres Bahasa Indonesia

Sementara permukiman adalah:

  1. daerah tempat bermukim:daerah ini baik sekali sebagai ~ penduduk
  2. perihal bermukim

Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[2].

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah[3].

Apa Saja Tugas dan Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Perumahan?

Dalam ketentuan Pasal 12 UU No. 1 Tahun 2011 menyebutkan:

  1. Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai tugas dan wewenang.
  2. Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Di bawah ini menjabarkan tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan.

11 Tugas Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Ketentuan Pasal 13 UU No. 1 Tahun 2011 menyebutkan: Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  2. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  3. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba;
  4. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  5. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman;
  6. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
  7. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
  8. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat nasional;
  9. melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
  10. melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan
  11. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

10 Tugas Pemerintah Provinsi

Pasal 14 UU No. 1 Tahun 2011 menyebutkan Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
  2. merumuskan dan menetapkan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
  3. merumuskan dan menetapkan kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota;
  4. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  5. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
  6. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota;
  7. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
  8. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
  9. memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR; dan
  10. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi.

16 Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota

Sementara itu terdapat 16 tugas Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu:

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  3. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  4. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
  5. melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan;
  6. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  7. melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota;
  8. melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  9. melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman;
  10. melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
  11. melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
  12. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  13. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
  14. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
  15. menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan
  16. memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.

Di atas merupakan tugas Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan perumahan. di Bawah ini membahas tentang wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan.

13 Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Perumahan

Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan antara lain:

  1. menyusun dan menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman;
  2. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman;
  3. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  4. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional;
  5. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim;
  6. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal;
  7. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  8. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional;
  9. mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  10. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
  11. menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
  12. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; dan
  13. memfasilitasi kerja sama tingkat nasional dan internasional antara Pemerintah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

11 Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Perumahan

Untuk Pemerintah Provinsi mempunyai wewenang sebagai berikut[4]:

  1. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
  2. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
  3. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
  4. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim;
  5. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal;
  6. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
  7. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
  8. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat provinsi;
  9. mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR pada tingkat provinsi;
  10. menetapkan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional; dan
  11. memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi antara pemerintah provinsi dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

9 Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Perumahan

Sementara itu, terdapat beberapa wewenang Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan antara lain[5]:

  1. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  2. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota bersama DPRD;
  3. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  4. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  5. mencadangkan atau menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR;
  6. menyediakan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi MBR pada tingkat kabupaten/kota;
  7. memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
  8. menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota; dan
  9. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota.

Penutup

Penyelenggaraan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, diberikan tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan.

Demikian tugas dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan bagi masyarakat.

Semoga bermanfaat.  


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU No. 1 Tahun 2011.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 27 UU No. 1 Tahun 2011.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 28 UU No. 1 Tahun 2011.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2011.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 18 UU No. 1 Tahun 2011.

Tinggalkan Balasan